ACEH  

Tok!! Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Pelaku Rudapaksa 160 Bulan Penjara

Suasana sidang utama Mahkamah Syar’iyah Kutacane, usai pembacaan putusan vonis kepada terdakwa kasus rudapaksa

LENSAPOST.NET – Setelah menjalani proses yang cukup panjang, akhirnya Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Aceh Tenggara, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim T. Swandi yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025. Hakim memvonis terdakwa pelaku rudapaksa anak di bawah umur dengan hukuman penjara selama 160 bulan, atau 13 tahun 4 bulan.

Vonis putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Swandi yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Keluarga korban yang hadir di persidangan menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur dan kelegaan. Mereka menilai vonis ini memberikan keadilan dan harapan terhadap penegakan hukum atas kejahatan seksual terhadap anak.

“Terima kasih Bapak Hakim. Semoga putusan ini menjadi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun agar menjauhi tindakan bejat terhadap anak-anak,” ujar perwakilan keluarga korban kepada wartawan, yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutacane, Reza Wahyu Fahreza, menyatakan puas atas vonis yang dijatuhkan hakim karena sejalan dengan tuntutan jaksa. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding, kecuali jika ada upaya banding dari pihak terdakwa.

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan kami. Jika pihak terdakwa melakukan banding, tentu kami siap menindaklanjutinya,” katanya sembari meninggalkan ruang sidang.