LENSAPOST.NET – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Terpidana yang diamankan adalah Hasril Azwar Hasibuan bin Hasyim Syah Hasibuan, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau.
“Terpidana Hasril Azwar Hasibuan merupakan DPO dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yang ditangani Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setelah dilakukan pelacakan intensif, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Batam,” ujar Ali Rasab Lubis.
Ali menjelaskan, dalam kasus tersebut, terpidana secara sadar membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan imbalan sebesar Rp4.700.000,00 menggunakan mobil Isuzu minibus.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Hasril Azwar Hasibuan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Namun, saat hendak dieksekusi, terpidana melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO Kejari Lhokseumawe. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa waktu, keberadaannya berhasil dilacak hingga akhirnya ditangkap di Batam.
“Setelah diamankan, terpidana sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum dibawa ke Kejari Lhokseumawe untuk dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Ali.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan tidak ada tempat aman bagi para buronan. Melalui program Tabur, kami akan terus memburu, melacak, dan menangkap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” tegasnya. []












