LENSAPOST.NET — Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang terkait proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan.
Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan berinisial AN, AF, dan SW. Salah satu dari mereka, AN, diketahui merupakan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar nonaktif.
“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dalam proses seleksi PPPK,” kata Filman.
Dua tersangka, yakni AN dan AF, disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang seolah-olah surat tersebut asli.
Sementara itu, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut dalam pemalsuan dokumen.
Meskipun demikian, ketiganya tidak dilakukan penahanan.
Filman menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan di wilayah hukumnya.