LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan pada proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional di beberapa daerah di Aceh.
Temuan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan secara uji petik bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas, serta hasil uji kuat tekan beton pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan.
Pada proyek lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional dr. Fauziah Bireuen, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 3 Maret 2024 menunjukkan adanya kekurangan mutu pekerjaan. Temuan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp352.837.672,37. Uji kuat tekan beton yang dilakukan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan mendukung temuan ini.
Sementara itu, pada proyek lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh, pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan. Nilai kerugian yang diakibatkan oleh temuan ini mencapai Rp301.245.202,18.
Pada proyek lanjutan pembangunan RS Rujukan Regional Langsa, hasil pemeriksaan pada tanggal 7 Februari 2024 juga menunjukkan adanya kekurangan mutu pekerjaan. Hasil uji kuat tekan beton dari Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan memperkuat temuan ini, dengan nilai kerugian sebesar Rp388.573.902,97.
Secara keseluruhan, Dinas Kesehatan Aceh mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp1.042.656.777,52. Rincian kelebihan pembayaran tersebut meliputi: PT VMS sebesar Rp352.837.672,37, PT PMA sebesar Rp301.245.202,18 dan CV NJA sebesar Rp388.573.902,97.
BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinkes Aceh, memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Munawar, Sp.OG (K) yang dikonfirmasi, pada Selasa 23 Juli 2024 lewat layanan WhatsApp (WA), belum menanggapi.