HUKUM  

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Dilimpahkan ke Jaksa

LENSAPOST.NET – Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Senin 12 Agustus 2024.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Putra Masduri SH MH mengatakan tersangka RF selaku Ex Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Tersangka Z selaku PPTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020 , dan Tersangka M selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh T.A 2020.

Ia menyebut para tersangka telah dilakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan  Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh .

“Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh,”kata Putra.

Kata dia, perbuatan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.215.125.020,00 (tujuh miliar dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) Sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Para Tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 12 Huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada Senin, 5 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *