HUKUM  

Terkait Penyertaan Modal BUMD, Tim Pidsus Kejari Sabang Geledah Kantor BPKD

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang yang dikoordinator oleh Muliana, SH Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan didampingi oleh Filman Ramadhan, SH., MH selaku Kasi Intel telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang yang dikoordinator oleh Muliana, SH Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan didampingi oleh Filman Ramadhan, SH., MH selaku Kasi Intel telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang

LENSAPOST.NET – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang.

Pada kantor BPKD tersebut Tim berhasil mengumpulkan Bukti-bukti baru berupa Dokumen asli yang digunakan untuk pencairan dan Pengusulan dana Penyertaan Modal ke PT PSM tahun 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, Muliana SH mengatakan kemudian penggeledahan dilanjutkan dikantor/ruang kerja Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Sabang.

Disana Tim Penyidik kembali mengumpulkan bukti-bukti terkait administrasi dan Pengusulan dana Penyertaan Modal yang dialokasikan ke PT PSM selaku Badan Usaha Milik Kota Sabang (BUMD).

“Sehingga membuat perkara ini semakin terang,”kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, Muliana SH,didampingi Filman Ramadhan SH MH selaku Kasi Intel, Senin 20 November 2023.

Ia menyampaikan, sejak bulan Agustus 2023 Tim Penyidik telah melakukan Penyidikan Perkara Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang Kepada BUMD kota Sabang yakni PT PSM yang diusulkan Perubahan Bentuk Hukumnya oleh Pemko Sabang pada tahun 2020 dalam keadaan bermasalah.

Untuk proses selanjutnya Tim akan berkoordinasi dengan Tim Auditor untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini, serta Tim terus berupaya untuk menyelesaikan dan segera mungkin menetapkan siapa yang akan bertanggungjawab atau tersangka pada perkara ini.

“Sehinga dalam waktu dekat dapat ditetapkan para tersangka,”ujarnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *