HUKUM  

Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta

LENSAPOST.NET – Sidang perkara tindak pidana konservasi satwa liar yang melibatkan lima terdakwa kasus perdagangan kulit dan organ harimau dilaksanakan di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Senin (4/8/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Sayid Muhammad, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Evan Munandar, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Hasrul, S.H., menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan mati, yakni kulit dan tulang belulang harimau Sumatra.

Tiga terdakwa—Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal—memasang sekitar 30 jerat di kawasan perkebunan Kampung Gewat, Kecamatan Linge, pada Selasa (11/3/2025). Maksud awalnya adalah untuk menangkap rusa dan kijang. Namun, keesokan harinya mereka mendapati seekor harimau telah tewas akibat jeratan.

Karena kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran, mereka sepakat menjual bagian tubuh harimau tersebut ke Maskur, yang dikenal sebagai penampung organ satwa.

Mereka bertiga kemudian menguliti harimau dan menjualnya ke Maskur di jembatan Kampung Uning Pegantungen, Kecamatan Bies, pada malam harinya. Maskur memberikan uang Rp1 juta, yang dibagi bertiga.

Dua hari kemudian, Jumat (14/3/2025), Maskur bersama terdakwa lainnya, Santoso alias Paijo, ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli kulit harimau di Jalan Soekarno-Hatta, Kampung Empus Talu, Kecamatan Bebesen.

Jaksa Penuntut Umum menuntut:

  • Maskur: 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Santoso alias Paijo: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Jaharudin, Ruhman, dan Saprizal: Masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan)

Pasal yang Dilanggar

Para terdakwa didakwa melanggar:

  • Pasal 40A Ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990
  • Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa.