LENSAPOST.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Terdakwa M (35), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, Tahun Anggaran 2014–2017.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yakni Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H., turut hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.283.487.000. Jika tidak dibayarkan, maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang mengelola keuangan negara melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.












