LENSAPOST.NET – Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama yang dilaksanakan oleh PT PIM sesuai dengan kontrak nomor 6217460/SP/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp44.093.671.000,00.
Berdasarkan kontrak tersebut, waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 245 hari kalender. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 6217460/SPMK/DINKES.DAK/IV/2023 tanggal 14 April 2023 menyatakan bahwa pekerjaan harus selesai pada tanggal 14 Desember 2023.
Namun, berdasarkan data LHP BPK, proyek tersebut mengalami penambahan dan pengurangan volume pekerjaan berdasarkan Kontrak Adendum I nomor 6217460/SP-ADD I/DINKES.DAK/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023.
Selain itu, waktu pelaksanaan juga mengalami penambahan selama 16 hari kalender, dari tanggal 15 hingga 30 Desember 2023, berdasarkan Kontrak Adendum II nomor 6217460/SP-ADD II/DINKES.DAK/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023.
Proyek pembangunan ini telah dibayar lunas 100% melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir nomor 11.01/04.0/000005/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/M/3/2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Provisional Hand Over (PHO) nomor 185/BAST/DAK.FISIK/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, pekerjaan dinyatakan selesai 100%.
Penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 16 hari kalender ini disebabkan oleh peristiwa kahar, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan nomor 818 tanggal 17 November 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Aceh Selatan.
Oleh karena itu, pekerjaan ini tidak dikenakan denda keterlambatan.
Namun demikian, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, berita acara serah terima pekerjaan/PHO, back up data, foto dokumentasi pekerjaan, gambar as-built drawing, dan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 15, 17, dan 20 Februari 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp951.050.124,32.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan H Yuhelmi hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi media ini.