LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Selasa (23/9/2025).
Kedua terdakwa yakni Teti Wahyuni, S.Si., M.Pd, mantan Kepala BGP Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2022–2024, dan Mulyadi, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Aceh periode yang sama.
Dalam dakwaan, JPU menyebut keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melalui mark up biaya fullboard meeting serta pertanggungjawaban fiktif perjalanan dinas. Harga paket fullboard yang seharusnya Rp450.000–Rp650.000 per orang per hari dinaikkan menjadi Rp850.000–Rp950.000. Selisih biaya tersebut diterima kembali dalam bentuk cashback dan dikelola terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga diduga membuat bukti fiktif biaya penginapan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dana hasil mark up maupun cashback disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada sejumlah pegawai.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara Rp7,03 miliar, sesuai dua laporan investigatif BPK pada 31 Desember 2024 dan 9 Juli 2025.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor PN Banda Aceh dengan susunan Ketua Hakim Fauzi dan anggota Harmi Jaya serta Zul Azmi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/9) dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Mulyadi. Rencananya, dari 300 saksi, JPU akan menghadirkan 10 orang. Sementara itu, terdakwa Teti Wahyuni menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.












