LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) melalui Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat pada tahun ini mengalokasikan sebesar Rp2,5 miliar untuk Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional.
Paket pengadaan tersebut tercatat didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Kode RUP 65569057.
Berdasarkan informasi yang tertera di laman SiRUP LKPP, paket tersebut diberi nama Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional. Satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten (TA) 2026 dengan volume pekerjaan 1 Ls dengan metode pemilihan E-Purchasing.
SiRUP LKPP juga mencatat, Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, dimana jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Februari hingga Maret 2026.
Untuk diketahui, ditengah Efisiensi anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2025 lalu tercatat juga pernah mengalokasikan sebanyak sekitar 7 unit jenis kendaraan dinas roda empat dimana pengadaan tersebut tercatat dengan nama paket Pengadaan 1 unit Kendaraan Dinas Kepala Daerah sebesar Rp2,6 miliar, Pengadaan 1 unit Kendaraan Dinas Ketua DPRK Aceh Tenggara sebesar Rp1,2 miliar.
Kemudian Pengadaan 1 unit Kendaraan Dinas Pengadilan Aceh Tenggara sebesar Rp400 juta, Pengadaan 1 unit Kendaraan Dinas KAPOLRES Aceh Tenggara sebesar Rp500 juta, Pengadaan 1 unit Kendaraan Dinas KAJARI Aceh Tenggara sebesar 500 juta.
Selanjutnya Pengadaan 2 unit Kendaraan Dinas Ketua dan Wakil Ketua PKK Sebesar Rp1,2 miliar. []











