Sepmor Hingga Dump Truck Milik Pemkab Aceh Tenggara tak Miliki Dokumen Resmi

Dok BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang tidak memiliki nomor polisi/STNK dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bidang Aset mencatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) B sebanyak 23 unit kendaraan bermotor tanpa nomor polisi/STNK sebesar Rp4.011.300.884,00 dan sebanyak 79 unit kendaraan bermotor tanpa BPKB sebesar Rp7.811.561.834,00.

“Terdapat kendaraan dalam kondisi rusak berat belum diusulkan penghentian penggunaan,”tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023, Nomor 15.B/LHP/XVIII.BAX/05/204, tanggal; 21 Mei 2024.

Dimana hasil pemeriksaan fisik Aset Peralatan dan Mesin pada BPBD Kabupaten Aceh Tenggara diketahui bahwa terdapat satu unit Truk dengan kondisi rusak berat sebesar Rp460.000.000,00 dengan nomor polisi BL 8085 AM,nomor rangka MHCNK71LYCJ032837 dan nomor mesin B032831 masih tercatat pada KIB B pada Sekretariat Daerah Kabupaten.

“Berdasarkan keterangan Bidang Aset diketahui bahwa kendaraan tersebut belum diusulkan penghentian penggunaan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten,”tulis BPK yang dikutip LensaPost.net

LAPORAN DONI PIOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *