HUKUM  

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejari

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Commander Wish Kapolri PRESISI Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

Pada Senin, 2 Maret 2026, Satresnarkoba melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial CM (44), warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan ATR (21), warga Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. Keduanya terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersangka CM, petugas menyerahkan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat netto keseluruhan 8,43 gram, seperangkat alat hisap, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, sejumlah uang tunai, serta dokumen kendaraan.

Sementara dari tersangka ATR diamankan dua paket sabu dengan berat netto masing-masing 0,61 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor beserta dokumen pendukung lainnya. Seluruh barang bukti telah dicatat dan diverifikasi sesuai prosedur administrasi penyidikan.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Proses serah terima berlangsung lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, disertai penandatanganan buku register B12 serta pembuatan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga tahap penuntutan. Sinergitas dengan pihak kejaksaan akan terus kami perkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya. (*)