HUKUM  

Satreskrim Polres Aceh Tengah Geledah Kantor Dinas Perdagangan

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Aceh Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah

LENSAPOST.NET – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Aceh Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah yang berlokasi di Kecamatan Pegasing pada Senin, 14 Oktober 2024.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Deno Wahyudi, SH. Saat penggeledahan berlangsung, para pegawai dan Kepala Dinas hanya bisa pasrah menyaksikan jalannya pemeriksaan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Deno Wahyudi, SH. menjelaskan, tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk melengkapi berkas dokumen terkait pembangunan lanjutan gedung di Pasar Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar.

“Hari ini kita melakukan penggeledahan untuk mencari dan melengkapi berkas dokumen lanjutan pembangunan gedung di Pasar Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deno mengungkapkan bahwa dokumen yang dicari, yakni kontrak kerja dan Surat Perintah Membayar (SPM), telah berhasil ditemukan. “Alhamdulillah, dokumen yang kita cari berupa kontrak kerja dan SPM sudah kita temukan,” katanya.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Menurut Deno, terdapat tujuh calon tersangka yang terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini juga telah melalui proses Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Kasus ini sudah PKN dan sudah ada kerugian negaranya dari BPKP Pusat jumlahnya setengah Milyar (Rp 500 Juta),” pungkas Deno Wahyudi.

LAPORAN: RAHMAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *