HUKUM  

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pembunuhan dalam 24 Jam

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si,

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dalam kurun waktu 24 jam. Tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian menimpa korban bernama Risdian alias Aris, warga Dusun Jamur Barat, Desa Remesen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, pada Sabtu, 16 November 2024.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebunnya dengan luka parah di bagian kepala dan leher yang hampir putus akibat senjata tajam. Pelaku yang diketahui berinisial RD (52), melakukan aksi brutal tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama anggota Polsek Silih Nara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, jenazah korban segera dievakuasi ke RSU Datu Beru Takengon untuk dilakukan visum.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan kejadian tersebut dan mengonfirmasi bahwa pelaku RD telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku mengaku marah karena korban sering menggoda istrinya dengan isyarat mata. Istri pelaku bahkan telah melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, dan pelaku juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak desa untuk diberikan teguran.

“Namun, saat pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian, rasa cemburu yang membara membuatnya kehilangan kontrol hingga melakukan tindakan di luar batas wajar,” ujar Iptu Deno saat diwawancarai di ruang kerjanya di Polres Aceh Tengah.

Kejadian tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban sedang berada di kebun miliknya, sementara pelaku tengah memperbaiki aliran air yang bersebelahan dengan jalan di depan kebun korban. Terjadi adu mulut antara korban, pelaku, dan istri pelaku, hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di halaman kebun dengan membawa parang dan mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Setelah korban terjatuh, pelaku melanjutkan aksinya dengan menggorok leher korban.

“Tiga saksi telah kami mintai keterangan terkait kejadian ini. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tutup Iptu Deno.

RAHMAT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *