Opini  

Refleksi Hari Disabilitas Internasional 2025: Penguatan Literasi Kebencanaan yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Setiap tanggal 3 Desember, dunia memperingati Hari Disabilitas Internasional — sebuah momentum global untuk merefleksikan sejauh mana upaya inklusi sosial dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas telah diwujudkan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara rawan bencana, khususnya di tengah banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera termasuk Aceh, refleksi ini menjadi semakin relevan dan mendesak.

Literasi kebencanaan yang inklusif harus ditempatkan sebagai prioritas utama guna memastikan keselamatan penyandang disabilitas. Kerentanan kelompok ini dalam siklus bencana telah terbukti secara empiris. Berbagai laporan lembaga kemanusiaan menunjukkan bahwa penyandang disabilitas menghadapi hambatan berlapis: keterbatasan akses terhadap peringatan dini, kesulitan melakukan evakuasi mandiri, hingga fasilitas pengungsian yang belum ramah disabilitas.

Peristiwa bencana di Aceh, yang memaksa ribuan warga mengungsi, kembali membuka celah dalam sistem penanggulangan bencana kita yang belum sepenuhnya responsif terhadap keberagaman kebutuhan. Materi edukasi kebencanaan masih didominasi format visual dan narasi standar yang sulit diakses oleh penyandang disabilitas sensorik (netra dan rungu) maupun kognitif. Ketiadaan peta evakuasi taktil, sistem peringatan dini yang belum multimodal (visual, suara, dan getaran), serta minimnya juru bahasa isyarat di posko darurat menjadi indikator nyata bahwa prinsip Disability-Inclusive Disaster Risk Reduction (DIDRR) belum diterapkan secara optimal.

Oleh karena itu, Hari Disabilitas Internasional 2025 seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan tanggung jawab bersama melalui empat pilar utama:

Pertama, orang tua. Mereka adalah garda terdepan dalam mentransfer pengetahuan dasar kebencanaan kepada anak penyandang disabilitas, sesuai dengan jenis dan kebutuhannya. Hal ini mencakup latihan evakuasi di rumah, penyusunan tas siaga bencana yang disesuaikan (termasuk obat-obatan dan alat bantu), serta pemahaman terhadap tanda-tanda bahaya. Penguatan ini bertujuan membangun kapasitas adaptif anak agar mampu mengambil tindakan cepat dan tepat di saat darurat.

Kedua, guru serta sekolah luar biasa (SLB) dan sekolah inklusi. Lembaga pendidikan harus mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum dan melaksanakan simulasi secara rutin. Simulasi bagi siswa disabilitas netra, misalnya, dapat melibatkan teknik orientasi dan mobilitas pada jalur evakuasi. Sementara bagi siswa disabilitas rungu, penekanan dapat diberikan pada isyarat visual dan sistem pendampingan (buddy system). Guru berperan sebagai fasilitator yang memastikan pemahaman siswa terhadap prosedur penyelamatan diri.

Ketiga, pemerintah. Baik di tingkat pusat maupun daerah, pemerintah memikul tanggung jawab utama dalam aspek regulasi dan implementasi. Data penyandang disabilitas harus terintegrasi dalam Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan SOP Tanggap Darurat. Selain itu, penyediaan anggaran untuk infrastruktur ramah disabilitas (rampa, jalur bebas hambatan) serta kewajiban menyampaikan informasi peringatan dini dalam format multimodal menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Keempat, masyarakat. Inklusi sosial dalam kesiapsiagaan bencana perlu diperkuat melalui konsep “Tetangga Siaga Bencana Inklusif”. Masyarakat perlu dibekali literasi tentang cara berkomunikasi dan memberikan bantuan yang tepat kepada individu dengan disabilitas, bukan berdasarkan asumsi semata. Dengan demikian, penyandang disabilitas akan memiliki jejaring dukungan yang kuat di lingkungan terdekatnya.

Di Aceh, yang dikenal dengan semangat gotong royong yang tinggi, kepedulian terhadap tetangga dapat menjadi fondasi kuat kesiapsiagaan inklusif. Setiap warga seharusnya memahami perannya sebagai penolong pertama (first responder) di tingkat komunitas mikro.

Bencana yang terjadi hari ini bukan hanya sebuah ujian alam, melainkan juga cermin kesiapan peradaban kita. Keselamatan setiap individu, tanpa kecuali, adalah ukuran kemanusiaan yang sesungguhnya.

Hari Disabilitas Internasional 2025 harus menjadi penegasan kuat bahwa tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tertinggal, bahkan ketika air bah datang dengan cepat. Literasi kebencanaan bagi penyandang disabilitas bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat kemanusiaan dan imperatif pembangunan. Melalui kolaborasi orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat, kita dapat bergerak dari sekadar penanggulangan menuju pembangunan ketahanan yang setara — sebuah Indonesia yang menjamin keselamatan seluruh warganya, dalam kondisi apa pun.

Liwaul Hamdi
Guru SLB TNCC Banda Aceh