PPATK Blokir Banyak Rekening Terkait Kasus PO iPhone Rihana Rihani

Kembar Rihana Rihani penipu PO iPhone. akun media sosial

LENSAPOST.NET – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening bank yang diduga terkait dengan terlapor ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Buntut kasus dugaan penipuan preorder iPhone yang dijalankan mereka.

“Rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu,” tutur Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

Adapun pemblokiran dilakukan karena PPATK mendeteksi adanya transaksi tunai yang dilakukan di 21 di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank. Di mana kedua pelaku diketahui melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke bank.

Fakta itu didapat, karena pihak bank sebagaimana aturan yang ada, wajib melaporkan setiap ada transaksi keuangan termasuk setor tunai ke PPATK. Apabila, nilai transaksi bernilai besar, mencapai batas limit Rp500 juta sehari.

“Jadi misalnya, masuk ke bank setor uang Rp500 juta itu secara otomatis bank wajib melaporkan keuangan kepada PPATk. Sebagai laporan transaksi keuangan tunai,” lanjut dia.

Namun untuk nilai transaksi uang yang berhasil diblokir, Natsir belum bisa menyampaikannya. Karena proses analisa PPATK masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya rekening lain yang berpotensi diblokir.

Sementara itu, Natsir juga turut mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap sejumlah tawaran investasi, termasuk tawaran PO iPhone yang diduga dilakukan Rihana-Rihani.

“Kepada masyarakat, PPATK menghimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas. Tanpa izin, badan hukum dan lain-lain,” katanya.

Ancam Jemput Paksa

Sebelumnya, polisi mengancam jemput paksa si kembar Rihana-Rihani terkait kasus penipuan iPhone. Aksi tipu-tipu keduanya jadi viral di media sosial usai salah satu korban ‘bernyanyi’ tertipu hingga Rp35 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Usai dua unsur pidana sudah didapat penyidik.

“Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/ 6).

Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh ini terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.

“Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” tuturnya. [merdeka.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *