Polri Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Terkait Kasus Bambang Kayun

Gedung Bareskrim Polri [Foto: dok Okezone]

LENSAPOST.NET – Polri telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen saham yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun. Keduanya berinisial ES dan H.

“Udah kita bikin red notice,” kata Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Dicky belum bisa membeberkan kasus ini secara detail. Dia mengatakan perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.

“Kalau udah ada, ya, kita tangkap,” katanya.

Lebih lanjut, Dicky menduga keduanya saat ini tengah berada di luar negeri. Karena itu, Polri menerbitkan red notice tersebut.

“Iya dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri kan gitu,” ujarnya.

Penyuap Bambang Kayun di LN
KPK menduga penyuap AKBP Bambang Kayun (BK) berada di luar negeri (LN). KPK mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari.

“Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).

Alex mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas negara lain jika sudah menemukan pasti tempat tinggal orang tersebut. KPK mengatakan RI memiliki kerja sama baik dengan negara luar.

“Ya kita koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kita punya kerja sama dengan MACC, itu KPK-nya Malaysia. Kalau Singapura, kita juga sudah punya kerja sama dengan CPIB. Mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” katanya.

Alex mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti saat ini sedang diperiksa penyidik. Orang yang diduga sebagai penyuap Bambang Kayun ini juga akan diperiksa.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *