HUKUM, NEWS  

Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar 

LENSAPOST.NET – Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan dua juru parkir liar saat beraksi di Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Senin (12/5/2025) malam.

Kedua pelaku, RH (40) dan IY (36), diserahkan ke perangkat gampong usai koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Selain itu, dua remaja asal Kecamatan Baitussalam turut diamankan karena menggunakan sepeda motor tidak sesuai spesifikasi dan membawa minuman keras jenis tuak.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menegaskan bahwa tidak boleh ada premanisme di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan pendekatan komprehensif dalam penanganan.

“Polresta berkomitmen menciptakan lingkungan aman dan tenteram bagi masyarakat,” ujarnya.