LENSAPOST.NET– Polres Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM melalui kuasa hukumnya. Putusan perkara nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bireuen, Fuady Primaharsa, S.H., M.H., pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, hakim secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon, sehingga praperadilan ini dimenangkan sepenuhnya oleh pihak termohon, yakni Kapolres Bireuen selaku Termohon I.
Polres Bireuen yang diwakili oleh delapan kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh menghadapi gugatan ini dengan profesional. Dalam proses sidang, mereka memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen—termasuk penangkapan, penahanan, dan penyitaan—telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum oleh Polres Bireuen berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Muhammad Khalil, S.H.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan HM sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Penyidik memiliki alat bukti yang sah dan kuat, dan proses penyitaan telah dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri serta disaksikan oleh kepala desa setempat.
Terkait tudingan bahwa tersangka HM telah “disandera” oleh aparat, AKP Khalil membantah keras. “Itu tidak benar dan tidak berdasar. Penahanan terhadap HM telah sesuai dengan hukum acara pidana dan diuji di pengadilan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, HM ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB oleh Tim Satresnarkoba Polres Bireuen di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 72 bal ganja dan paket ganja kering siap edar dengan total berat mencapai 88,2 kilogram.
Menurut penyidik, HM terlibat dalam jaringan narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh suaminya, RASYADAN, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). HM kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum HM sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Bireuen dengan dalih bahwa penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap kliennya tidak sah. Namun, dalil tersebut ditolak oleh pengadilan.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Polres Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana narkotika. [FB]