HUKUM  

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencabulan

Konferensi pers

LENSAPOST.NET– Polres Bener Meriah melakukan pengungkapan kasus jarimah pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK, menyampaikan bahwa polres saat ini sedang menangani kasus pemerkosaan yang melibatkan (korban) seorang anak laki-laki di bawah umur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 Jo 47 Kanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pada tanggal 10 Mei 2023. Pelaku yang berinisial MIH (26) merupakan seorang guru ngaji di salah satu pesantren/dayah di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres menyebutkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

“Barang bukti yang disita oleh Penyidik berupa 1 buah kemeja bahan kain lengan pendek berwarna biru dongker gelap merek Georgani, 1 buah kain sarung warna hitam corak Rencong Aceh warna putih merek Wadimor, 1 buah celana dalam warna ungu karet mera,”kata Nanang pada saat konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023/

RAHMAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *