LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan pengancaman dan/atau pengerusakan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, usai gelar perkara pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial M (39), warga Aceh Selatan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor BPKD Aceh Selatan, Kecamatan Tapaktuan. Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari empat orang yang sempat diamankan, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan dengan kewajiban lapor.
“Penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol plastik, satu unit printer, satu unit kendaraan roda empat, serta rekaman CCTV. Tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pengancaman dan/atau pengerusakan sebagaimana diatur dalam KUHP. (*)












