LENSAPOST.NET – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak ke Kejari Aceh Selatan, Kamis (19/6/2025).
Tersangka RH (19), warga Blang Poroh, Labuhan Haji Barat, diserahkan terkait kasus pemerkosaan pada Februari 2025.
Sementara IA (39), karyawan swasta asal Silolo, Pasie Raja, diduga melakukan pelecehan seksual pada Januari 2025. Kedua kasus telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan humanis.
“Kami sangat serius menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya.