HUKUM  

Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan

LENSAPOST.NET – Satreskrim Polres Aceh Selatan melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (23/6/2025).

Tersangka berinisial MN (55), seorang PNS asal Kecamatan Pasie Raja, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 16 Juni 2025.

Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional dan sesuai aturan. Proses ini mendukung program PRESISI Kapolri dalam peningkatan kinerja penegakan hukum.