Perputaran Dana Judi Online Capai Rp174 Triliun

Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih dalam diskusi FMB9 yang mengusung tema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8/2024).

LENSAPOST.NET – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp174 triliun.

“Pada semester I-2024, PPATK telah menyampaikan 13 hasil analisis terkait indikasi tindak pidana perjudian online kepada Polri. Berdasarkan analisis terhadap seluruh rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode Januari hingga Juli 2024, diketahui bahwa jumlah perputaran dana mencapai Rp174 triliun dengan jumlah transaksi sebanyak 117 juta transaksi,” kata Deputi Bidang Strategi dan Kerjasama PPATK, Tuti Wahyuningsih, dalam diskusi FMB9 yang mengusung tema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Tuti menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi kritis terkait judi online. “Jika melihat angka-angka yang ada, kita harus benar-benar serius memberantas judi online dan menyadari bahaya yang ditimbulkannya,” ujar Tuti.

Catatan PPATK menunjukkan bahwa pada 2017, perputaran uang terkait perjudian online baru mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, pada 2020, angka tersebut melonjak menjadi Rp15 triliun.

“Yang terjadi pada tahun 2023 sangat mencengangkan, di mana perputaran uang terkait judi online mencapai Rp327 triliun. Ini menunjukkan bahwa kita menghadapi masalah yang sangat besar,” lanjut Tuti.

Ia menambahkan bahwa total deposit untuk 2023 yang terserap oleh aktivitas judi online, yang sangat berbahaya ini, mencapai Rp3,34 triliun, melibatkan 3,7 juta pemain yang merupakan warga negara Indonesia.

Tuti menilai bahwa situasi ini sangat mendesak untuk ditindaklanjuti. “Dari angka-angka yang tadi disebutkan, kita dapat melihat bahwa perputaran dana dari Rp2 triliun pada 2017 menjadi Rp327 triliun pada 2023. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya kembali.

Menurut Tuti, pada 2020 dan 2023 merupakan puncak lonjakan perputaran dana terkait perjudian online, dengan angka yang sangat signifikan.

“Pada 2020 dan 2023, lonjakan perputaran dana terkait judi online sangat luar biasa. Per Juni 2024, posisinya telah mencapai Rp174 triliun, melibatkan 117 juta transaksi. Tidak ada kesempatan bagi kita untuk lengah dalam menangani masalah ini,” pungkas Tuti.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *