LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat M (52 tahun). M merupakan Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, UsahaKecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.
Sidang digelar Kamis, 28 Maret 2024, pukul 10:00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa M diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir, dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, dalam rentang waktu bulan Juli 2020 hingga Desember 2021.
M diduga bersama-sama dengan sejumlah saksi tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dengan benar, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 545.182.000,- menurut laporan hasil audit.
M didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar Maulijar, S.HI., SH., MH. mengatakan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan.
“Persidangan akan dilanjutkan yaitu pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan Saksi-saksi,”katanya.