Perampasan Aset Dinilai Kunci Tekan Korupsi, Termasuk di Aceh

Tarmizi Age, Inisiator Aceh Goet

LENSAPOST.NET – Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai menjadi langkah penting untuk menekan keberanian para koruptor beraksi di Indonesia, termasuk di Aceh yang masih didera kemiskinan. Hal itu disampaikan Tarmizi Age, Inisiator Aceh Goet, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, Aceh yang kaya dengan hasil bumi, tambang, pertanian, dan laut, serta mendapat suntikan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga ratusan triliun, tetap saja belum lepas dari kemiskinan. Kondisi itu diyakini tidak lepas dari ulah para koruptor yang leluasa menikmati hasil kejahatan.

“Pak Presiden Prabowo, untuk menghentikan kegiatan haram itu di Aceh, salah satunya dengan memberi efek jera melalui perampasan aset para koruptor,” ujarnya.

Ia menambahkan, perampasan aset dengan mengaudit harta pejabat akan menjadi momok menakutkan bagi pelaku korupsi. Namun, undang-undang ini dinilai sering kali dilambatkan pengesahannya karena dianggap mengancam kepentingan pihak tertentu.

Tarmizi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung ke Aceh untuk membongkar ruang-ruang korupsi yang dinilainya masih tertutup rapat. “Tangkap dan adili mereka. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa perampasan aset merupakan langkah krusial dalam menghentikan laju korupsi di Aceh maupun nasional. “Kami berharap DPR segera mengesahkan undang-undang perampasan aset,” tutup Tarmizi Age yang pernah tinggal di Denmark, negara yang dikenal bersih dari praktik korupsi.