LENSAPOST.NET – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya memerika Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ali Rasab Lubis mengatakan, Suhendri diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus .
“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan, “kata Ali kepada wartawan, Jumat 17 Mei 2024.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB.
Ia menyebut dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan terkait perkara dimaksud.
“Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,”ujarnya Ali.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA). []