ACEH  

Pengesahan PP Meulaboh Power Generation Diprotes

DOK. IST

LENSAPOST.NET – Serikat Pekerja PT Meulaboh Power Generation (MPG) menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya yang dinilai terburu-buru dalam mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) tanpa melalui proses pembahasan bersama dengan serikat pekerja.

Dalam pernyataannya pada Jumat, 9 Mei 2025, perwakilan serikat pekerja mengungkapkan bahwa pengesahan PP seharusnya dilakukan melalui mekanisme dialog bipartit antara manajemen dan serikat pekerja.

Namun, hingga kini, pihak serikat mengaku belum pernah duduk bersama manajemen untuk membahas isi peraturan tersebut, meskipun telah dua kali melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan.

“Kami merasa tidak dihargai dan dibohongi. Seharusnya ada ruang dialog terlebih dahulu antara serikat pekerja dan manajemen. Ini menyangkut hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang tidak bisa ditetapkan sepihak. Kami juga menemukan indikasi diskriminasi terhadap pekerja dalam isi Peraturan Perusahaan tersebut,”ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja.

Serikat pekerja juga mempertanyakan peran Disnaker Nagan Raya sebagai mediator hubungan industrial yang seharusnya menjembatani komunikasi antara perusahaan dan pekerja. Tindakan Disnaker yang langsung mengesahkan PP tanpa proses bipartit yang memadai dinilai mencederai prinsip keadilan dan transparansi.

Nasir, Ketua Serikat Pekerja PT MPG, berharap Disnaker Nagan Raya dapat meninjau ulang keputusan tersebut dan membuka ruang dialog antara kedua belah pihak untuk melakukan pembahasan ulang terhadap isi PP yang telah disahkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnaker Kabupaten Nagan Raya maupun manajemen PT Meulaboh Power Generation belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dari Serikat Pekerja.