LENSAPOST.NET – Menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekeliruan penempatan anggaran untuk partai politik (parpol) pada tahun anggaran (TA) 2022 yang dibayarkan pada TA 2023, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Alriandi, memberikan penjelasan resmi, Senin 1 Juli 2024.
Dalam pernyataannya, Alriandi mengakui adanya kesalahan dalam penempatan kode rekening belanja anggaran.Di mana, seharusnya penempatan kode rekening belanja hibah kepada parpol, namun teranggarkan pada kode rekening belanja hibah kepada organisasi kemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, kata dia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh telah berkomitmen untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Alriandi juga menegaskan bahwa penyaluran dana hibah kepada parpol sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dapat kami informasikan pula, untuk penyaluran dana hibah kepada parpol dimaksud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya menanggapi berita LensaPost.net dengan judul Belanja Hibah Pemko Banda Aceh ke Parpol Jadi Temuan BPK. []