LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Pemkab Agara) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.450.000.000 untuk Rehabilitasi Pendopo Bupati dan Rp1.000.000.000 untuk rehabilitasi Pendopo Wakil Bupati.
Paket pekerjaan tersebut tercatat didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Kode RUP 58066026 dan 58066066 Tahun Anggaran (TA) 2025.

Berdasarkan informasi yang tertera di laman SiRUP LKPP, paket pekerjaan tersebut diberi nama Rehabilitasi Pendopo Bupati dan Rehabilitasi Pendopo Wakil Bupati, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
SiRUP LKPP mencatat, Rehabilitasi Pendopo Bupati dan Rehabilitasi Pendopo Wakil Bupati tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).