LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengultimatum 50 kepala desa (keuchik) di daerahnya agar segera mengembalikan uang negara yang menjadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 hingga 2025.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan Kapolres Aceh Barat telah memberikan batas waktu hingga Maret 2026 untuk menuntaskan pengembalian tersebut.
“Pak Kapolres Aceh Barat sudah memberi waktu sampai bulan tiga (Maret 2026) agar semua temuan ini dikembalikan,” kata Tarmizi saat memimpin rapat koordinasi kabupaten (rakorkab) di Auditorium Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kamis sore.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan audit Inspektorat Aceh Barat terhadap pengelolaan kas desa. Pemerintah daerah menyatakan akan bersikap tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi dana desa.
Berdasarkan data resmi Pemkab Aceh Barat, total temuan dana desa yang hingga kini belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh aparatur desa mencapai lebih dari Rp40,9 miliar.
Tarmizi menegaskan, apabila ke-50 kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan ke kas desa, maka terhitung 1 April 2026 pihaknya akan memberhentikan mereka dari jabatan.
“Kalau tidak dikembalikan, maka harus bersiap menerima konsekuensi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, selama ini banyak masyarakat dan tokoh desa yang datang menemuinya untuk menyampaikan keluhan terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak transparan atau bermasalah. Namun, menurutnya, tidak sedikit laporan tersebut bermotif ingin menjadi penjabat (pj) kepala desa dengan menjelekkan keuchik yang sedang menjabat.
“Jangan jelekkan kepala desa ke saya, saya lebih percaya ke inspektorat (hasil auditnya),” ujar Tarmizi.
Bupati turut menyinggung adanya kabar bahwa pejabat Inspektorat Aceh Barat seolah menantangnya terkait ketegasan dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
“Mungkin ini sikap inspektur, bek tantang kee (jangan tantang saya),” kata Tarmizi dalam bahasa Aceh. (*)












