Pembayaran Jasa EO Kegiatan Disdik dan Disbudpar Aceh jadi Temuan BPK

LHP BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kegiatan kelebihan pembayaran jasa penyelenggara pada Disdik Aceh dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sebesar Rp69.130.000,00

Dikutip dari LHP BPK RI, Pemerintah Aceh menganggarkan Belanja Barang dan Jasa di TA 2023 sebesar Rp4.000.024.822.724,00 dengan realisasi sebesar Rp4.023.051.466.519,39 atau 100,58% dari anggaran.

Realisasi belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain berupa Belanja Jasa Kantor sebesar Rp876.685.506.271,35.

Namun hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban pekerjaan Belanja Jasa Kantor yaitu jasa penyelenggara atau event organizer (EO) secara uji petik pada Disdik Aceh dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menunjukkan permasalahan.

Pertama pekerjaan jasa penyelenggara Family Gathering/Outbound pada Disdik Aceh.

“Hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dari penyedia jasa, KPA dan PPTK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp25.980.000,00,”ungkap BPK dalam LHP.

Sementara pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, BPK menemukan tiga kegiatan yang kekurangan volume. Salah satunya, Pekerjaan Festival Seni Teater Rakyat Aceh.

Hasil permintaan keterangan kepada pihak ketiga / toko penyedia barang, penyedia jasa dan PPTK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.350.000,00.

Sedangkan yang kedua, Pekerjaan Kegiatan Piasan Raya yang dikerjakan oleh CV MIP. Hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak ketiga/toko penyedia barang, penyedia jasa dan PPTK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3.000.000,00

Terakhir Pekerjaan Kegiatan Peut Sagoe Art Festival. Hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan dari pihak ketiga, penyedia jasa dan PPTK menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3.800.000,00.

“Atas permasalahan tersebut Pemerintah Aceh melalui Kepala Disdik Aceh dan Disbudpar Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan,”tulis BPK dalam LHP yang dikutip LensaPost

Karena itu, BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Disdik Aceh dan Kepala Disbudpar Aceh untuk: Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPA yang dipimpinnya, bahkan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp69.13 0.000,00 yaitu:

“Disdik Aceh sebesar Rp25.980.000,00; dan Disbudpar Aceh sebesar Rp43.150.000,00,”demikian tulis BPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *