Pemain Judi Online di Sumut Didominasi Pelajar, Total Deposit Capai Rp1,33 Triliun

Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

LENSAPOST.NET– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tiga isu utama sektor keuangan yang saat ini harus terus diwaspadai masyarakat, yaitu investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Data terkini menunjukkan kasus judi online di Sumatera Utara (Sumut) semakin mengkhawatirkan dan didominasi oleh kalangan pelajar.

Berdasarkan laporan OJK, terdapat 3.786 aduan secara nasional terkait investasi ilegal, dengan 176 laporan berasal dari Sumut. OJK mencatat sudah 1.813 entitas investasi ilegal diblokir.

Untuk kasus pinjaman online, 15.110 pengaduan masuk secara nasional, dengan 573 di antaranya berasal dari Sumut. Hingga kini, OJK telah memblokir 11.166 pinjol ilegal.

Ketua OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan temuan lebih memprihatinkan terkait judi online. Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, ia menyebut ada 1,2 juta pemain judi online di Sumut.

“Dari jumlah tersebut, 37,2 persen merupakan pelajar, 18,95 persen karyawan, dan 0,8 persen ASN,” ujar Khoirul saat kegiatan di Jalan Imam Bonjol, Medan, Minggu (23/11/2025).

Ia menambahkan bahwa total deposit judi online di Sumut mencapai Rp1,33 triliun, angka yang menunjukkan dampak finansial besar masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Khoirul mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi dan tidak mudah tergiur tawaran keuangan yang tidak jelas.

“Kalau ada nomor tidak dikenal menelpon atau menawarkan sesuatu, jangan langsung diangkat. Perhatikan dulu logis dan legalnya. Masyarakat bisa menghubungi 157 atau datang langsung ke kantor OJK,” pungkasnya.