LENSAPOST.NET — Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3, Maulina Ismunanda Amiruddin, didakwa membobol dana nasabah hingga sedikitnya Rp1,4 miliar. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, menyampaikan sidang digelar pada Rabu (18/02). Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) disebut memanfaatkan akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin.
Aksi itu dilakukan dalam rentang 11 April hingga 28 Mei 2025 di kantor BSI KCP Sabang 3, Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang. Dana hasil kejahatan diduga digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Modus Setoran Fiktif hingga Rekening Palsu
Dalam dakwaan terungkap sejumlah modus yang digunakan terdakwa, antara lain:
- Membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik.
- Memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.
- Membuka rekening palsu menggunakan data nasabah (Customer Identity File/CIF).
- Mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.
- Menggunakan akun dan kata sandi atasan untuk mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah, di antaranya Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal sekitar Rp1,4 miliar.
Sebagian dana hasil kejahatan disebut mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk ke rekening di bank lain. Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal dan posisi terdakwa sebagai pegawai bank.
Didakwa Langgar UU Perbankan Syariah
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Meski demikian, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai menjalani persalinan.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.













