Panwaslih Aceh Tenggara Mulai Rekrut Panwascam Pilkada, Silahkan Mendaftar 

Hidayat

LENSAPOST.NET –  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Aceh Tenggara Tahun 2024  akan membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas mengawasi Pilkada serentak November mendatang di tingkat Kecamatan.

“Dari 16 Kecamatan Aceh Tenggara, satu Kecamatan tiga orang ,jadi keseluruhan nya kita membutuhkan 48 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan ( Panwascam) yang akan bertugas Pilkada Tahun 2024,” Kata Ketua Panwaslih Pilkada Agara, melalui  divisi SDM, Organisasi dan Data, Hidayat kamis 25 Juli 2024.

Hidayat, menjelaskan pembukaan rekrutmen Pengawas Kecamatan tersebut sesuai surat edaran Ketua  Panwaslih Aceh, Muhammad Ali dengan nomor:001/SE / Panwaslih Aceh/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Kemudian, surat Keputusan Panwaslih Aceh Nomor 10/SK/PANWASLIH ACEH/07/2024 tentang jadwal pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kabupaten se-Aceh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Dalam rangka mengawasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024 , kami mengajak putra putri Aceh Tenggara untuk ikut andil menjadi bagian dari Panwaslih Pilkada,” cetusnya.

Hidayat mengaku, untuk berkas pendaftaran  rekrutmen anggota Panwaslih Kecamatan mulai dibuka dari tanggal 27-29 Juli 2024. dan akan dilaksanakan ujian tertulis melalui sistem asesmen comptuer.

“Jika masyarakat mau mendaftar silahkan datang ke Kantor Panwaslih kabupaten Aceh Tenggara untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,”ucapnya.

Hidayat menyebutkan, kepada masyarakat Aceh Tenggara yang mau mendaftar menjadi calon anggota panwascam jangan percaya terhadap oknum calo yang berdalih akan bisa meluluskan mereka menjadi anggota panwascam.

“Kami sarankan kepada masyarakat untuk tidak percaya atau janji oknum calo , karena pendaftaran panwascam tidak dipungut biaya alias gratis,”  tegasnya.

Berikut persyaratannya

a. Persyaratan Peserta calon Panwaslih Kecamatan
1) Warga Negara Indonesia;

2) Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;

4) mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5) memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan;

6) berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;

7) berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslih kecamatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8) sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;

9) tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;

10) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;

12) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kecamatan;

13) bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan;

14) bersedia bekerja penuh waktu;

15) bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilihan, setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih; dan

16) tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *