LENSAPOST.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku di industri pasar modal. Sepanjang 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus kepada 110 pihak dengan total denda terkumpul Rp 65,7 miliar.
“Selama 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp 65.708.000.000,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi berupa 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15,7 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian pelaporan.
Selama November 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak, serta mengenakan saksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek yaitu PT Korpus Sekuritas Indonesia.
Terkait perkembangan pasar modal Indonesia, Inarno menyebut pasar saham Indonesia sampai 30 November 2023 menguat 4,87% month to date ke level 7.080,74. Tercatat tekanan outflow non resident mereda meski masih mencatatkan aksi jual.
“Net sell (November) sebesar Rp 0,52 triliun month to date, adapun Oktober 2023 outflow sebesar Rp 8,10 triliun month to date,” ucapnya.
IHSG tercatat masih menguat pada November 2023 di antaranya sektor teknologi, infrastruktur dan keuangan. Sepanjang tahun ini, IHSG tercatat menguat 3,36% dengan non resident membukukan net sell Rp 13,86 triliun.
“Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi pasar saham di November 2023 tercatat meningkat Rp 10,54 triliun year to date, di mana Oktober 2023 Rp 10,48 triliun year to date,” jelas Inarno. [detik.com]