LENSAPOST.NET – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) belum juga mengantongi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Aceh Tenggara untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Hal tersebut mendapat desakan dari berbagai aktivis mengingat tahapan Pilkada sudah berjalan dan berdampak terhambat nya pengawasan .
Aktivis Aceh Tenggara, Ardian menyampaikan, diketahui pemerintah Aceh Tenggara kabupaten yang paling lama menandatangani Nota Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih).
Dirinya menjelaskan, tahapan pilkada sudah mulai berjalan, sedangkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara sudah lama membentuk PPK, PPS dan petugas Pemutakhiran data pemilih (pantarlih) bahkan mereka sudah melakukan coklit ke rumah rumah untuk mensinkronkan data pemilih dan sudah rapat pleno tingkat desa tanpa ada Pengawas desa dan Pengawasan Kecamatan (Panwascam).
Sedangkan Panwaslih Pilkada baru mulai melakukan perekrutan Panwascam, sehingga bentuk pengawasan terhadap penyelenggara terhambat akibat lama nya proses NPHD yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kami mendesak kepada Pemerintah Aceh Tenggara untuk secepatnya melakukan penandatanganan NPHD dengan pihak panwaslih sehingga mereka nantinya dapat melaksanakan tugasnya dalam pengawasan semua tahapan pilkada di Aceh Tenggara,” tegasnya, Senin 5 Agustus 2024.
Ditempat yang terpisah, Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data, Panwaslih Aceh Tenggara Hidayat menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan beberapa item kebutuhan anggaran untuk Panwaslih dengan tim TAPK sebesar Rp.12 Miliyar, anggaran tersebut untuk berbagai kebutuhan seperti gaji, keutuhan atk,sewa gedung, perlengkapan kebutuhan kantor Panwaslih kabupaten dan Panwascam Kecamatan.
“Kita mengajukan anggaran kepada TAPK sebesar Rp.12 Miliyar, walaupun sebelumnya pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran sebelumnya Rp.16 Miliyar, tapi mereka berdalih angka anggaran itu disediakan jika masa tugas Panwaslih mencapai 15 bulan,” ucapnya.
Hidayat menyebutkan, sangat kecewa dari setiap pengajuan selalu dilakukan revisi oleh pihak TAPK menjadi Rp. 9,4 Miliyar, artinya setiap pihaknya mengajukan tidak pernah mereka setujui dengan alasan pemkab setempat saat ini mengalami defisit anggaran dan penyusunan anggaran harus berpedoman pada efektif, efisien dan ekonomis (3E) yang selalu menjadi dasar mereka dalam mereview anggaran kebutuhan Panwaslih Agara agara.
“Artinya kami sudah beberapa kali melakukan pengajuan anggaran kepada Pemkab Agara , tapi ketika kami duduk dengan mereka khususnya tim TAPK tetapi belum juga mendapatkan kesepakatan malahan hanya ada selalu pengurangan anggaran setiap duduk dengan mereka,” ucapnya.
Hidayat menyampaikan, berharap kepada Pemerintah Aceh Tenggara untuk secepatnya bisa menyetujui rencana anggaran yang dibutuhkan. Mengingat tahapan Pilkada sudah berjalan begitu jauh.
“Jika anggaran tidak sesuai dengan kebutuhan, bagaimana kami bisa melakukan pengawasan pilkada secara efektif, mengingat di daerah kabupaten Aceh lain nya sudah semua didukung pemerintah daerah,” sebutnya.