HUKUM  

Nekat! IRT di Aceh Besar Tukar Mobil Rental dengan Sabu

LENSAPOST.NET – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan penggelapan mobil rental.

NUR diamankan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2025, ketika pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku beralasan hendak bepergian ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Namun, setelah jatuh tempo, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mobil rental tersebut telah ditukar pelaku dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasi Humas.