LENSAPOST.NET – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menunjuk Mawardi Nur, S.E. sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Perseroda).
Berdasarkan isi surat yang diterima media ini, Keputusan ini diambil melalui mekanisme Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang memiliki kekuatan hukum setara dengan keputusan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Mawardi Nur menggantikan Ir. Faisal Saifuddin, yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Faisal Saifuddin mendapat apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin perusahaan daerah tersebut.
“Dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi untuk Perseroan,” tulis surat tertanggal Jumat, 28 Februari 2025.
Sebagai bagian dari keputusan ini, Gubernur Aceh memberikan kuasa kepada Almer Hafis Sandy untuk mengurus proses administrasi terkait perubahan kepengurusan Perseroan. Termasuk dalam kewenangan ini adalah pencatatan keputusan dalam akta notaris serta pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. []












