Mendagri Nonaktifkan Sementara Bupati Aceh Selatan, Wakil Bupati Ditunjuk sebagai Plt

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS,

LENSAPOST.NET– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dan menunjuk Wakil Bupati, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, setelah Pemerintah Aceh menerima pemberitahuan resmi dari Kemendagri.

“Iya benar, kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kemendagri bahwa Mendagri telah memutuskan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan mengangkat Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan,” ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.

Pemberhentian sementara ini akan berlangsung selama tiga bulan. Terkait sanksi atau ketentuan lain yang diberlakukan selama masa nonaktif tersebut, Muhammad menyebut bahwa seluruh kebijakan sepenuhnya berada di Kemendagri.

“Biasanya, pejabat yang dikenakan pemberhentian sementara akan mengikuti pembinaan terkait pemerintahan yang diagendakan oleh Kemendagri. Jika nanti diminta pertimbangan dari Pemerintah Aceh, Gubernur akan menyampaikannya secara resmi kepada Mendagri,” jelasnya.