LENSAPOST.NET – Pemerintah baru saja mengumumkan penyesuaian atau kenaikan tarif listrik. Kenaikan tarif listrik ini untuk lima golongan pelanggan, di mana dua di antaranya ialah pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas.
Tarif yang baru itu berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. Untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Menarik untuk mengetahui perbandingan tarif listrik dengan negara tetangga, misalnya Malaysia. Apakah tarif di Indonesia tergolong rendah, atau malah lebih mahal.
Listrik di Malaysia sendiri dilayani oleh perusahaan Tenaga Nasional Berhad (TNB). Sama dengan Indonesia, listrik yang dijual ke masyarakat dibagi menjadi beberapa golongan pelanggan. Khusus untuk tarif domestik (domestic tariff) terbagi menjadi lima kelompok.
Ada yang membedakan penerapan tarif listrik di Malaysia dengan Indonesia. Di Malaysia, berlaku tarif progresif di mana semakin besar penggunaan listrik maka akan semakin besar tarif yang dikenakan.
Seperti dikutip dari tnb.com.my, Selasa (14/6/2022), penggunaan 200 kWh pertama (1-200 kWh) akan dikenakan 21,80 sen ringgit per kWh. Artinya, untuk per kWh dikenai tarif sekitar Rp 719,4 (asumsi kurs Rp 3.300).
Kemudian, untuk 100 kWh berikutnya (201-300kWh) dikenakan tarif 33,40 sen/kWh (Rp 1.135,2/kWh). Untuk 300 kWh berikutnya (301-600 kWh) tarifnya 51,60 sen/kWh (Rp1.702,8/kWh).
Lalu, untuk 300 kWh berikutnya (601-900kWh) 54,60 sen/kWh (Rp 1.801,8/kWh). Kemudian, untuk kWh selanjutnya (901 kWh hingga seterusnya) 57,10 sen/kWh (Rp 1.884,3/kWh).
Di Malaysia juga berlaku tarif minimum bulanan sebesar 3 ringgit atau sekitar Rp 9.900.
Sementara, di Indonesia tarif untuk pelanggan rumah tangga yakni sebagai berikut:
1. 900VA RTM Rp 1.352,00/kWh
2. 1.300VA Rp 1.444,70/kWh
3. 2.200VA Rp 1.444,70/kWh
4. 3.500-5500VA Rp1.699,53/kWh
5. 6.000VA ke atas Rp1.699,53/kWh.
Sumber: Detik.com