HUKUM  

MaTA Desak Kejati Aceh Segera Tahan Tersangka Korupsi BRA

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian

LENSAPOST.NET- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Kita mendesak secara tegas kepada Kejati Aceh untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi BRA,” ujar Alfian, Koordinator MaTA, Kamis 15 Agustus 2024.

Selain itu, MaTA juga meminta Kajati Aceh untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, guna menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut dan patut ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena bagi MaTA, kasus tindak pidana korupsi BRA ini tidak hanya melibatkan orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi potensi tersangka lebih luas. Artinya, kita percaya kepada Kajati untuk menelusuri siapa yang menikmati anggaran dari Rp15,7 miliar tersebut,” tegas Alfian.

MaTA berharap proses penyidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tuntas, mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera dibersihkan.

“Kita berharap Kejati dapat melakukan proses penyidikan kasus ini dengan tegak lurus, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat diadili dan kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, yakni dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.

Kejati telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.

Adapun keenam tersangka meliputi, SH (Ketua BRA), ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta). []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *