Mantan Panglima KPA Sorot Implementasi MoU Helsinki

Alibasyah alias Irhafa Manaf

LENSAPOST.NET – Mantan Panglima Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Lhok Tapaktuan, Alibasyah alias Irhafa Manaf atau Panglima Ir, menyerukan agar Pemerintah Pusat mempercepat penuntasan implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki serta menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Seruan tersebut disampaikan politisi Partai Aceh (PA) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan itu pada peringatan Milad ke-49 Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Masjid Gampong Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara, Kamis (04/12).

Menanggapi kemunculan atribut Bintang Bulan menjelang 4 Desember, Panglima Ir menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan provokatif. Menurutnya, simbol itu hadir dalam ruang ekspresi publik yang semakin terbuka pasca perdamaian Aceh.

“Bintang Bulan bukan simbol perlawanan, tetapi pengingat moral atas janji Helsinki,bagi sebagian masyarakat Aceh, Bintang Bulan dan Merah Putih kini berada dalam satu rangkaian sejarah yang saling terhubung,”katanya.

Kedua simbol itu tidak lagi ditempatkan sebagai representasi pertentangan, melainkan sebagai bagian dari perjalanan rekonsiliasi yang berlangsung hampir dua dekade.

Panglima Ir juga menyampaikan bahwa simbol tersebut merupakan bagian dari memori kolektif masyarakat Aceh. Karena itu, ia berharap setiap ekspresi publik tidak dibaca secara berlebihan ataupun diasosiasikan dengan sikap konfrontatif. Apa yang kita lihat hari ini adalah bentuk kedewasaan politik, bukan ancaman,

Ia menambahkan, ruang ekspresi masyarakat harus ditempatkan dalam kerangka demokratisasi yang terus tumbuh di Aceh.

Menurutnya, setiap aspirasi publik perlu direspons melalui pendekatan dialogis demi menjaga stabilitas dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Lebih lanjut, Panglima Ir meminta pemerintah memberikan kejelasan regulatif terkait sejumlah poin dalam MoU Helsinki yang dinilai belum dituntaskan.

Harmonisasi aturan diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan Aceh berjalan efektif dan konsisten dengan semangat perjanjian damai.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberlanjutan perdamaian Aceh memerlukan sikap arif, komitmen pemerintah, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip yang telah disepakati pada 2005.(*)