HUKUM  

Mantan Kadis Perdagangan Aceh Tengah Didakwa Korupsi Proyek Pasar Rp1,69 Miliar

Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek Pasar Bale Atu

LENSAPOST.NET– Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Tengah, Syukuruddin, bersama enam orang lainnya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmedi Afdhal Ramadhan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (18/9/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan anggota Jamaluddin dan R Deddy Harryanto.

Proyek dengan nilai kontrak Rp1,69 miliar yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, negara dirugikan sebesar Rp526,3 juta.

Selain Syukuruddin, terdakwa lainnya adalah Muhar Abdul Wahab (59) selaku PPTK, DK Khalidin Amri (53) selaku konsultan pengawas, Haryan Pahlawan (38) dan M Fauzi selaku pelaksana pekerjaan, Saifullah (65) selaku pemenang lelang, serta Alimsyah.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/9/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, terdakwa Muhar Abdul Wahab berencana mengajukan eksepsi. Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah telah menahan ketujuh terdakwa untuk kepentingan proses hukum.