LPS Bayar Rp46,80 Miliar Klaim Nasabah Empat BPR/BPRS di Aceh

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS yang digelar di Kota Sabang, Rabu (7/11/2026).

LENSAPOST.NET — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp46,80 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah empat BPR/BPRS di Provinsi Aceh yang izin usahanya telah dicabut.

Angka tersebut disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam Media Gathering LPS yang dihadiri sekitar 30 media daerah di Aceh, di Kota Sabang, Rabu (7/11/2026).

Syafril mengatakan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah bank yang mengalami permasalahan hingga izin usahanya dicabut.

Sejak LPS berdiri hingga 30 September 2026, terdapat empat BPR/BPRS di Aceh yang telah ditangani dalam proses klaim penjaminan simpanan.

Keempatnya yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di Wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Syafril.

Menurutnya, nilai pembayaran tersebut telah memperhitungkan sejumlah faktor, termasuk batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Data tersebut menunjukkan bahwa fungsi penjaminan simpanan LPS menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat ketika sebuah bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut.

Dalam kegiatan tersebut, LPS juga menjelaskan perluasan mandat lembaga setelah lahirnya UU P2SK, termasuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis bagi industri asuransi.

Melalui mandat tersebut, LPS nantinya tidak hanya memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi.

Program Penjaminan Polis dijadwalkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028. LPS saat ini terus melakukan persiapan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai fungsi dan peran lembaga tersebut.

Syafril mengatakan, pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan penjaminan polis diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses sistem keuangan.

“Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat dapat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi, sehingga pada akhirnya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.