LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian insentif pemungutan sejumlah pajak daerah dan retribusi tahun anggaran 2018–2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).
Kasus ini menyeret lima terdakwa yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, yakni:
- M. Husin – Kepala BPKD Aceh Barat periode 2018–2019.
- Zulyadi, S.E., Ak. – Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021–sekarang.
- Elvia Hasmaneta, S.E., M.Si. – Kabid Pendapatan BPKD periode 2018–2019.
- Said Fachdian – Kabid Pendapatan BPKD periode 2019–2022.
- Jani Janan, S.E., Ak. – Plt. Kepala BPKD Aceh Barat periode 2020–2021.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian insentif pemungutan berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, serta sejumlah retribusi daerah lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat juga telah melaksanakan penetapan hakim untuk menahan kelima terdakwa selama 30 hari, terhitung sejak 13 November hingga 12 Desember 2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pelimpahan berkas perkara beserta para terdakwa dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Barat, Taqdirullah, kepada pihak Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. []












