HUKUM  

Lagi Asik Bermain Judol, Pria Pulonas Baru Agara Berurusan Dengan Polisi

LENSAPOST.NET – Kepolisian Polres Aceh Tenggara (Agara) terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Kali ini seorang pria berinisial RS (24) warga Desa Pulonas Baru, Lawe Bulan, Aceh Tenggara harus berurusan dengan Polisi setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Agara menciduknya saat bermain judi online (Judol).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H menyebutkan, Pelaku Judol yang ditangkap berinisal RS (24) merupakan warga Desa Pulonas Baru, Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 15:00 WIB.

“Adapun barang bukti diamankan dari pelaku yakni satu unit handphone Vivo 17 S berwarna biru. Di dalam handphone tersebut, terdapat situs judi online bernama J200M dengan akun pengguna bernama Dikhaardila, serta saldo judi sebesar Rp. 62.000,”sebut Patar.

Menurut Patar, Pelaku RS saat ini telah diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut,”tambahnya.

Kepada pelaku sendiri akan dijerat Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat terkait dengan tindak pidana perjudian online, Pungkasnya.

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *