LENSAPOST.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap momen penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang dilakukan saat yang bersangkutan tengah mengisi daya mobil listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim penyidik telah mengantongi informasi terkait jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia sebelum operasi dilakukan.
“Ini karena mobilnya itu mobil listrik ya. Nah itu (ditangkap di) SPKLU. Dia sedang nge-cas,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3).
Asep menjelaskan, tim penyelidik yang berada di lapangan sebelumnya sudah mengetahui kendaraan yang digunakan Fadia.
“Jadi teman-teman penyelidik dan penyelidik yang ada di lapangan itu sudah mengetahui atau dapat informasi terkait jenis mobil dan nomor mobilnya,” ujar Asep.
Setibanya di Semarang, tim KPK disebut menemukan mobil listrik milik Fadia tengah terparkir di SPKLU untuk pengisian daya.
“Nah ketika sampai ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tiga orang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pekalongan beserta dua orang lainnya.
“Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah Bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.












