KPK Periksa Plh Dirjen Minerba M Idris di Kasus Korupsi Tukin ASN

Ilustrasi KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)

LENSAPOST.NET – KPK hari ini kembali memanggil Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM), M Idris F Sihite.

Pemanggilan kembali ini masih terkait penyelidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (tukin ASN) Kementerian ESDM.

Berdasarkan informasi, Idris sudah datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Idris saat ini tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini, 3 April, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi M Idris Froyoto Sihite yaitu Plh Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Ali belum menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik kepada Idris.

Idris Absen Panggilan KPK
Idris sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tukin. Pemanggilan sebelumnya pada 30 Maret lalu.

Namun Idris absen dalam pemeriksaan itu. KPK saat itu belum menjelaskan alasan Idris absen dalam panggilan pemeriksaan.

“Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan. Tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Asep mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Idris. “Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang agar yang bersangkutan juga bisa hadir,” katanya.

Kantor Plh Dirjen Minerba Digeledah
Tim penyidik KPK, pada Senin (27/3), menggeledah kantor M Idris F Sihite. Penggeledahan ini berawal saat penyidik menggeledah kantor Kementerian ESDM dan kantor Ditjen Minerba.

“Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi,” ujar Asep.

Berbekal temuan kunci apartemen di ruang Idris itu penyidik KPK langsung menggeledah salah satu kamar Apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana penyidik menemukan uang miliaran rupiah.

“Di sana memang kita menemukan sejumlah uang, sejumlah uang ya, nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar,” katanya.

Asep menyebutkan pihaknya masih mendalami kepemilikan Aparatur Pakubuwono tersebut. Penyidik belum menyimpulkan apartemen itu milik Plh Dirjen Minerba.

“Kuncinya memang ada di pak Plh tetapi kan kita tidak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana kan hanya numpang atau apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami,” ujar Asep.

Sejauh ini KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dari kasus pemotongan tukin ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka mayoritas berasal dari pegawai keuangan Kementerian ESDM. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *